
Konsep “Satu Hektar Satu Kecamatan” yang saya dan DPP Pengembang Indonesia buat itu sebenarnya adalah sebuah gerakan strategis dalam dunia properti dengan semangat pemerataan pembangunan.
1. Filosofi Dasar
- Setiap kecamatan di Indonesia minimal memiliki satu hektar lahan yang dikembangkan untuk perumahan atau proyek produktif.
- Tujuannya bukan sekadar membangun rumah, tapi menciptakan ekosistem ekonomi, sosial, dan spiritual yang menyeluruh.
- Konsep ini mirip roadmap pembangunan, supaya tidak ada daerah yang tertinggal.
2. Tujuan Utama
- Pemerataan akses perumahan: Membantu masyarakat di setiap kecamatan punya akses ke hunian yang layak.
- Pemberdayaan developer lokal: Developer di daerah diberdayakan untuk mengelola lahan 1 hektar ini.
- Penggerak ekonomi daerah: Setiap proyek bisa membuka lapangan kerja, memutar ekonomi lokal, dan meningkatkan nilai tanah.
- Aset jangka panjang: Setiap hektar menjadi simbol kontribusi developer untuk pembangunan negeri.
3. Implementasi Teknis
- Skala lahan: 1 hektar ≈ 100 rumah sederhana, bisa dikombinasikan dengan ruko, ruang usaha kecil, atau fasilitas umum.
- Kolaborasi: Developer, kontraktor, investor, pemerintah daerah, hingga perbankan bersinergi.
- Model bisnis: Bisa subsidi, komersil menengah, hingga perumahan cluster tergantung kebutuhan kecamatan.
- Fasilitas wajib: Jalan, listrik, air, drainase, serta ruang publik sederhana agar proyek bukan sekadar rumah, tapi lingkungan hidup.
4. Dampak yang Diharapkan
Nasional: Jika ada 7.200+ kecamatan di Indonesia, berarti ada 7.200 hektar proyek berjalan → potensi ratusan ribu unit rumah dan dampak ekonomi triliunan rupiah.
Sosial: Mengurangi backlog perumahan, menciptakan lingkungan layak huni, menguatkan ikatan sosial.
Ekonomi: UMKM sekitar ikut tumbuh, tanah sekitar naik nilai, dan perputaran uang merata.
Regenerasi Developer: Developer muda bisa memulai dari skala kecil (1 hektar), sehingga lahir banyak developer baru di setiap kecamatan.